AKBP I Made Kartika, SH, M : Perpres 16/2018 Berikan Perlindungan Hukum dalam Pelaksana PBJP.

85GUG.jpg

metrouniv.ac.id – Metro,Lampung

(Metro, 16/2019) Menjadi sebuah kenyataan bahwa para penyelenggara PBJP di lingkungan Perguruan Tinggi khususnya,  yang nota bene menjadi tugas tambahan dari Tusi, merasa tidak nyaman dan terusik serta was-was dalam menyelenggarakan PBJP (Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) akibat kerapkali aparat penegak hukum (baik oknum polisi dan/atau oknum kejaksaan) melakukan pemanggilan dan/atau pemeriksaan terhadap penyelenggara yang tengah menyelenggarakan PBJP. Hal tersebut terungkap dalam sesi tanya jawab pada kegiatan Good University Governance (GUG) yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Internal IAIN Metro.

AKBP I Made Kartika (Kasubdit bantuan hukum Polda Lampung) mendampingi Kombes Pol Heri Setiawan (Kabidhum Polda Lampung) menuturkan bahwa lahirnya Perpres 16/2018 tentang PBJP sebagaimana disebutkan dalam pasal 77 Peraturan Presiden ini. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sudah diatur mengenai mekanisme pengaduan masyarakat pada pasal 77:

(1).        Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.

(2).        Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.

(3).        APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.

(4).        APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.

(5).      Menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.

Artinya, menurut Pasal 77 tersebut, tidak dengan serta merta kepolisian dan/atau kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap adanya indikasi penyimpangan.

Lebih lanjut I Made menambahkan Pada umumnya, proses penanganan tindak pidana terkait PBJP tidak jauh berbeda dengan proses penangan tindak pidana pada umumnya. Karena aparat penegak hukum pada dasarnya menggunakan KUHAP sebagai hukum formil. Hanya saja dalam hal PBJP, dengan lahirnya Perpres 16/2018 maka setiap pengaduan yang masuk ke pengak hukum harus diteruskan kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Maka kemudian, APIP Inspektorat Jenderal turun melakukan penyempurnaan proses tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut, dan kemudian melakukan audit. Hal ini cukup jelas karena mengacu kepada asas legalitas.

Hal senada juga disampaikan oleh Prof. Hilmi Muhammadiyah selaku APIP pada Inspektorat Wilayah III Kementerian Agama RI, saat meninjau Bangunan Gedung Academic Center (GAC) yang sudah diaudit oleh tim audit inspektorat pada tanggal 5-9 Agustus lalu.

Kegiatan sosialisasi GUG ini berlangsung selama dua hari tanggal 16 dan 18 September 2019, kemudian akan dilanjutkan esok hari dengan menghadirkan narasumber Dr. Abdul Kholiq, M.Ag dari UIN Semarang.

(Humas IAIN Metro).

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.